Pelecehan di Tempat Kerja Jepang: Kenali Jenis dan Cara Mengatasinya

yeling boss

Dalam beberapa tahun terakhir, salah satu problema terbesar di perusahaan Jepang adalah masalah “pelecehan”, yaitu tindakan yang menyakiti orang lain atau membuat seseorang tidak nyaman. Pada artikel kali ini, kami akan membahas jenis pelecehan yang mungkin terjadi di perusahaan Jepang dan bagaimana cara menanganinya.

Pelecehan Apa Saja yang Umum Terjadi di Perusahaan Jepang?

“Pelecehan” secara luas dapat didefinisikan sebagai tindakan atau perkataan yang ditujukan kepada orang lain, baik disengaja maupun tidak, membuat orang tersebut merasa tidak nyaman, diserang, terancam, atau terhina. Pelecehan bisa terjadi di berbagai tempat, mulai dari kantor hingga sekolah, bahkan di rumah tangga. Apa pun niat seseorang, jika tindakan dan perkataannya membuat orang lain merasa tidak nyaman, itu termasuk pelecehan. Oleh karenanya, sangat penting memahami apa sebenarnya pelecehan dan akibat yang ditimbulkan agar Anda sendiri tidak berperan sebagai peleceh atau bahkan menjadi korban. Ada banyak jenis pelecehan yang terjadi, tetapi pada artikel ini, kami akan membahas empat pelecehan utama yang mungkin ditemui di tempat kerja.

Pelecehan Kekuasaan

Photo:PIXTA

Pelecehan kekuasaan terjadi ketika seseorang dengan status atau posisi yang lebih tinggi di sebuah perusahaan menggunakan kekuasaannya untuk menindas bawahannya sehingga menimbulkan rasa sakit psikologis atau fisik pada mereka. Ini adalah jenis pelecehan paling umum yang ditemui di perusahaan Jepang. Perilaku yang termasuk ke dalam pelecehan kekuasaan antara lain: meneriaki karyawan, melempar barang, menugaskan mereka dengan jumlah pekerjaan yang tidak masuk akal, merusak keterampilan atau pencapaian mereka.

Pelecehan Seksual

Photo:PIXTA

Pelecehan seksual mencakup hal-hal, seperti penggunaan bahasa yang tidak senonoh terhadap orang lain, tindakan diskriminatif, atau menggunakan kata-kata apa pun yang menyinggung fisik. Image pelecehan seksual cenderung mengerucut pada pria melecehkan wanita, tetapi faktanya, itu juga berlaku sebaliknya, atau siapa pun yang melecehkan rekan kerja dengan jenis kelamin yang sama. Singkatnya, siapa pun bisa menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual tanpa memandang gender.

Pelecehan Maternitas (Diskriminasi Kehamilan)

Photo:PIXTA

Pelecehan maternitas adalah penderitaan psikologis atau fisik yang ditimbulkan pada seseorang yang sedang hamil atau telah melahirkan. Contohnya dapat mencakup penindasan terhadap seseorang yang akan mengambil cuti melahirkan dengan mengatakan hal-hal tidak baik seperti “Kita terlalu sibuk untuk membiarkan Anda berlibur” atau “Jangan menjadi beban bagi perusahaan”, atau bahkan menurunkan posisi mereka.

Pelecehan Moral

Photo:PIXTA

Pelecehan moral meliputi tindakan menjelek-jelekkan seseorang atau mengabaikannya. Ini mirip seperti pelecehan kekuasaan, tetapi pelecehan moral tidak membutuhkan kekuasaan yang tidak adil dan tidak termasuk tindakan kekerasan. Sebaliknya, pelecehan moral jauh lebih halus, tetapi lebih membahayakan. Misalnya, mengucilkan satu orang dari pesta minum atau memarahi mereka dalam waktu yang lama di depan umum. Pelecehan moral biasanya merupakan tindakan suatu kelompok dan kerusakan yang diakibatkannya bisa sangat serius.

Akankah Pelecehan di Jepang Terus Memburuk?

Photo:PIXTA

Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pemerintah seperti Biro Tenaga Kerja Prefektur yang menawarkan konsultasi untuk orang-orang yang menghadapi pelecehan di tempat kerja menerima semakin banyak pengaduan. Pada tahun 2007, mereka menangani 28.300 kasus, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 87.500 kasus di tahun 2019. Data ini memberi tahu kita bahwa pelecehan terus terjadi di perusahaan Jepang. Kerusakan yang diakibatkan dari pelecehan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan mental, dan bahkan ada kasus yang korbannya harus menerima kompensasi kecelakaan kerja. Namun, jelas masalahnya tidak akan hilang.

Untuk memerangi pelecehan di tempat kerja, pada tanggal 1 Juni 2020, pemerintah Jepang memberlakukan Undang-Undang Promosi Komprehensif Kebijakan Tenaga Kerja yang Direvisi (Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Kekuasaan) yang mewajibkan perusahaan besar untuk melakukan tindakan pencegahan pelecehan kekuasaan. Mulai 1 April 2022, undang-undang tersebut juga akan berlaku untuk perusahaan kecil hingga menengah. Berikut ringkasannya:

1) Perusahaan diwajibkan untuk membangun sistem anti pelecehan kekuasaan seperti menyediakan ruang konseling.
2) Perusahaan-perusahaan yang “menormalkan” pelecehan kekuasaan dan tidak ada perubahan meski telah menerima rekomendasi perbaikan, namanya akan diumumkan kepada publik.
3) Orang yang melaporkan adanya pelecehan kekuasaan tidak boleh diberhentikan atau diperlakukan dengan tidak baik.
4) UU juga secara tegas melarang pelecehan seksual dan maternitas.

Tindakan Seperti Apa yang Termasuk Dalam Pelecehan?

Di bawah ini adalah daftar tindakan spesifik yang dianggap sebagai pelecehan di tempat kerja.

Pelecehan Kekuasaan

Photo:PIXTA

1) Serangan Fisik. Misalnya, seorang bawahan dipukul, ditendang, atau dijadikan sasaran tindakan kekerasan lain oleh atasannya.
2) Serangan Psikologis. Misalnya, atasan menggunakan bahasa yang merendahkan bawahan atau menyangkal kepribadian mereka.
3) Isolasi atau Mengucilkan. Misalnya, memutus seseorang dari tempat kerja dengan meminta mereka melakukan penelitian di rumah atau mengasingkan mereka di ruang terpisah.
4) Tuntutan yang Berlebihan. Misalnya, menugaskan pekerjaan dalam jumlah yang tidak masuk akal pada seseorang di luar kemampuannya.
5) Tuntutan yang Tidak Layak. Misalnya, hanya memberikan tugas kasar kepada seseorang untuk membuatnya berhenti.
6) Pelanggaran Privasi. Misalnya, terus-menerus mencampuri urusan pribadi seseorang.

Pelecehan Seksual

Photo:PIXTA

1) Permintaan berkompensasi: Misalnya, membuat penawaran seperti “Jika Anda berpacaran dengan saya, saya akan memberikan ulasan kinerja yang baik” atau “Jika Anda memuaskan hasrat seksual saya, saya akan memberikan ulasan yang bagus.”

2) Lingkungan kerja yang tidak bersahabat. Misalnya, membuat orang tidak nyaman dengan kata-kata dan tindakan yang bermuatan seksual, termasuk sering menyentuh tubuh atau menyebarkan informasi pribadi seksual seseorang.

Pelecehan Maternitas

Photo:PIXTA

1) Pelecehan dengan memanfaatkan sistem perusahaan. Karyawati yang sedang hamil atau akan melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan, pengurangan jam kerja, dan menerima tunjangan lainnya. Pelecehan maternitas terjadi ketika seseorang mengatakan hal-hal seperti “Jika Anda cuti melahirkan, Anda harus berhenti” atau “Anda tidak bekerja akan merugikan perusahaan.”

2) Pelecehan karena kondisi fisik yang buruk. Misalnya, melontarkan kata-kata kasar kepada seseorang yang menderita masalah kesehatan yang disebabkan oleh kehamilan atau baru saja melahirkan. Saat mencoba pulang kerja lebih awal atau mengambil cuti, mereka menerima komentar tidak menyenangkan seperti “Daripada beristirahat, berhenti saja” atau “Kami harus bekerja lebih karena Anda”, semua itu termasuk pelecehan maternitas. Menghadapi hal-hal tidak mengenakkan dalam bentuk apa pun karena hendak mengambil cuti atau pulang lebih awal untuk merawat anak yang sakit juga dianggap sebagai pelecehan.

Pelecehan Moral

Photo:PIXTA

Pelecehan moral adalah bentuk penindasan yang lebih berbahaya karena merendahkan martabat dan harga diri seseorang. Pelecehan ini meliputi banyak jenis perilaku, seperti mengabaikan, mengucilkan, berbicara di belakang, memfitnah, memandang rendah, tidak memberikan informasi pekerjaan yang diperlukan, atau mencampuri kehidupan pribadi seseorang.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Mengalami Pelecehan?

Photo:PIXTA

Jika Anda menjadi korban pelecehan, ingatlah selalu bahwa Anda tidak sendirian, dan ada orang yang dapat Anda ajak berkonsultasi. Pertama, tentukan jenis pelecehan apa yang Anda alami, kapan hal itu terjadi, dan siapa yang menyaksikannya. Cobalah untuk mengingat semua detail tentang insiden tersebut dan tuliskan. Dengan begitu, Anda akan dapat menjelaskan situasinya secara rinci dan tenang selama konsultasi. Silakan jadikan cara menangani pelecehan di bawah ini sebagai referensi untuk memperoleh solusi:

1) Konsultasikan dengan Rekan Kerja atau Atasan

Pertama-tama, konsultasikan dengan seseorang di tempat kerja yang dekat dengan Anda. Dalam beberapa kasus, masalah ini dapat cepat terselesaikan bila ada kerja sama atau bantuan dari orang lain.

2) Konsultasikan dengan Orang yang Tepat di Perusahaan Anda

Jika masalah yang dihadapi tidak bisa dibicarakan dengan rekan kerja, Anda dapat mencoba menyampaikannya ke meja pengaduan pelecehan di perusahaan Anda. Semua perusahaan telah diwajibkan oleh undang-undang untuk menyediakan sistem tersebut kepada karyawan mereka.

3) Konsultasikan dengan Layanan Pengaduan di Luar Perusahaan

Apabila tidak ada satu orang pun di tempat kerja yang bisa dipercaya untuk membicarakan masalah Anda, cobalah konsultasikan dengan spesialis pelecehan di Biro Ketenagakerjaan atau Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja yang menyediakan layanan pengaduan secara gratis.

Konsultasi untuk Orang Asing

Photo:PIXTA

Saat mengalami hal-hal yang membuat Anda terguncang, mungkin bahasa bisa menjadi kendala. Silakan gunakan Layanan Konsultasi untuk Tenaga Kerja Asing di Biro Tenaga Kerja yang dapat menangani bahasa asing. Mereka juga menerima pengaduan melalui telepon bila Anda tidak bisa datang langsung. Dukungan bahasa asing yang disediakan oleh masing-masing biro berbeda-beda tergantung lokasinya. Untuk informasi lebih lanjut, harap kunjungi situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

https://www.startup-roudou.mhlw.go.jp/foreigner.html

Demikianlah pembahasan mengenai pelecehan di perusahaan Jepang yang perlu Anda ketahui. Tentu saja, tidak ada satu pun orang yang ingin mengalami hal tersebut, tetapi informasi ini sangat berguna jika sewaktu-waktu rekan kerja atau diri Anda sendiri tanpa disadari mengalaminya. Dengan memahami apa itu pelecehan dan jenisnya, Anda dapat segera mengambil langkah yang tepat dan menyelesaikan masalah secepat mungkin.

The information in this article is accurate at the time of publication.

0 Shares: